Cara membuat SKCK yang benar

Cara membuat SKCK yang benar - Hallo sahabat R Pride, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara membuat SKCK yang benar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Umum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara membuat SKCK yang benar
link : Cara membuat SKCK yang benar

Baca juga


Cara membuat SKCK yang benar

Cara membuat SKCK yang benar - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau lebih populer disingkat skck. Surat keterangan tersebut sangat berguna untuk melengkapi dokumen - dokumen anda, bagi yang mau melamar pekerjaan dan lain sebagainya. Nahh... pada kesempatan kali ini tim metrotivi.com akan berbagi tips tentang cara membuat skck yang benar. Bagaimanakah caranya...???


Tata cara membuat SKCK :

A. Membuat SKCK Baru
  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
.B. Memperpanjang masa berlaku SKCK
  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Perlu kami sampaikan bahwasanya untuk pembuatan SKCK harus sesuai dengan domisili KTP/SIM. Adapun biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp. 10.000,00 sesuai dengan undang - undang berlaku saat ini. Dan biaya itu bisa disetorkan kepada petugas dari Polri yang bertugas di tempat tersebut.

Demikian informasi yang dapat kamisampaikan semoga bermanfaat terimakasih.


Demikianlah Artikel Cara membuat SKCK yang benar

Sekianlah artikel Cara membuat SKCK yang benar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara membuat SKCK yang benar dengan alamat link https://rpridet.blogspot.com/2016/04/cara-membuat-skck-yang-benar.html

0 Response to "Cara membuat SKCK yang benar"

Posting Komentar