Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus

Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus - Hallo sahabat R Pride, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Education, Artikel KKN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus
link : Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus

Baca juga


Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus




Campusnesia.co.idUMKM merupakan usaha perekonomian yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha ukuran kecil dan telah memenuhi kriteria usaha. Dalam menjalankan usaha tersebut, pelaku UMKM harus memiliki izin dari pemerintah dengan dibekali Nomor Izin Berusaha atau NIB. 

NIB (Nomor Izin Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (adanya BKPM) setelah pelaku UMKM mendaftarkan usahanya melalui OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki NIB pelaku UMKM dapat mempermudah dalam mendapatkan perizinan usaha sebagai upaya mendorong pengusaha mikro naik kelas menjadi kecil.

Dalam hal ini, kepemilikan NIB membuat UMKM mendapat akses pembiayaan di perbankan dengan mudah. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB dan terdaftar sebagai peserta, nantinya juga mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. 





Dengan berbaagai kemudahan tersebut, diharapkan UMKM dapat segera mengurus dan mendaftarkan kepada pihak OSS agar mendapat NIB. Pemerintah menerbitkan NIB melalui OSS yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. 
 
Pemerintah telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya mengatur ketentuan batas peredaran bruto atau omset usaha sampai dengan Rp 500 juta tidak akan dikenai pajak. Apabila wajib pajak yang memiliki omset di atas Rp 500 juta akan dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%. 

Di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes ada salah satu UMKM yaitu Garam Rebus yang belum memiliki NIB dan masih minim pengetahuan akan pentingnya mendapatkan NIB untuk UMKM yang dijalankan. 


Dari hal tersebut, mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro 2022/2023, Junita Wulandari Sulistiyo (21) melakukan edukasi terkait pengenalan NIB dan prosedur pendaftaran NIB sebagai program monodisiplin.
 
Pelaksanaan program kerja dilakukan dengan mengunjungi UMKM Garam Rebus Dayuni. Melalui sosialisasi pengenalan NIB dan mekanisme pendaftaran NIB yang telah disampaikan oleh mahasiswa, diharapkan pelaku UMKM dapat memahami pentingnya mendapatkan NIB untuk mempermudah dalam Izin Usaha dan Izin Komersial atau Izin Operasional.


Demikianlah Artikel Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus

Sekianlah artikel Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus dengan alamat link https://rpridet.blogspot.com/2023/02/dorong-umkm-untuk-mendaftarkan-nib.html

0 Response to "Dorong UMKM Untuk Mendaftarkan NIB Usaha Garam Rebus"

Posting Komentar